Dalam sebuah hadis dari Ummi Athiyyah al-Anshariyyah RA yang diriwayatkan oleh banyak imam hadits, di antaranya ialah Imam al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan al-Tirmidzi berbunyi: “Ummu Athiyah berkata, bahwa Rasulullah SAW masuk ke (ruang) kami saat putrinya meninggal, beliau bersabda: ‘Mandikanlah ia tiga, lima kali, atau lebih dari itu, jika kalian melihatnya itu perlu, dengan air atau daun bidara, jadikanlah yang terakhir dengan kapur atau sesuatu dari kapur, jika kalian selesai memandikan, beritahu aku,’. Ketika kami sudah selesai, kami pun memberitahu beliau, kemudian beliau memberikan kepada kami selendang (sorban besar)nya sambil bersabda: ‘Selimutilah ia dengan selendang itu’.”
Syarat Orang yang dapat memandikan Jenazah:
1. Beragama Islam, baligh, berakal atau sehat
mental.
2. Berniat memandikan jenazah.
3. Mengetahui hukum memandikan jenazah.
4. Amanah dan mampu menutupi aib jenazah.
Syarat Jenazah yang dimandikan:
1. Beragama Islam
2. Ada sebagian tubuhnya, meski sedikit yang bisa
dimandikan
3. Jenazah tidak mati syahid
4. Bukan bayi yang meninggal karena keguguran
5. Jika bayi lahir sudah meninggal, tidak wajib
dimandikan
Semoga jadi pengingat dan kita bisa memandikan
orang tercinta kita yang meninggal untuk terakhir kalinya. Terutama anak, itu
bentuk birrul walidain dan agar aib orangtuanya terjaga.
Video Tutorial pelatihan Memandikan jenazah,
Materi Halaqoh "Ummu Sulaim" Civitas guru akhwat SMK Daarut Tauhiid Boarding School bersama
Ustazah Siti Sumarni. Video lengkapnya bisa ditonton dengan klik video youtube berikut. Semoga
Bermanfaat jadi jalan menambah ilmu.
Pelatihan Memandikan Jenazah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar